Site icon Info Bet Gratis – Main Zeus Gacor

Tak Perlu Dolar AS, RI-Singapura Sepakat Pakai Mata Uang Lokal

Jakarta – Bank Indonesia (BI) bersama Monetary Authority of Singapore (MAS) resmi mengoperasikan kerangka penyelesaian transaksi bilateral menggunakan mata uang lokal (Local Currency Transaction/LCT) per hari ini, Senin (31/8/2026).

Langkah ini menjadi tindak lanjut nyata dari Nota Kesepahaman yang telah ditandatangani kedua bank sentral pada Agustus 2022, serta Pedoman Operasional yang disepakati pada April 2026. Sebagai payung hukum pelaksanaannya, BI meluncurkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 25 Tahun 2026.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi, Ramdan Denny Prakoso menjelaskan, kerangka LCT ini dirancang untuk menyokong aktivitas perdagangan bilateral sekaligus memperkuat integrasi keuangan di kawasan ASEAN.

Melalui skema ini, bank-bank yang ditunjuk sebagai Appointed Cross Currency Dealer (ACCD) di Indonesia maupun Singapura dapat memfasilitasi transaksi berjalan, investasi langsung, hingga pembayaran lintas negara langsung menggunakan Rupiah dan Dolar Singapura.

“Hadirnya LCT memberikan fleksibilitas lebih bagi para pelaku usaha karena mereka tak lagi tergantung pada mata uang ketiga (seperti Dolar AS). Dampaknya, risiko fluktuasi nilai tukar serta biaya transaksi dapat ditekan. Salah satu fitur utamanya mencakup kuotasi nilai tukar langsung Rupiah terhadap Dolar Singapura serta relaksasi berbagai aturan pendukung,” ucap Ramdan dikutip dari laman resmi Bank Indonesia, Senin (31/8/2026).

Exit mobile version