Tak Kenakan Baju Tahanan, Jonathan ‘Ijonk’ Frizzy Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan

Diposting pada

Kejaksaan Negeri Kota Tangerang resmi menerima pelimpahan empat tersangka kasus dugaan pengadaan produk farmasi tanpa izin, termasuk aktor Jonathan Frizzy alias Ijonk, pada Jumat (11/7). Pelimpahan dilakukan oleh Satuan Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta.

Selain Ijonk, tiga tersangka lain yang turut dilimpahkan adalah BTR, EDS, dan ER. Keempatnya kini telah ditetapkan sebagai terdakwa dan dikenakan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat 2 dan 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang, Made Agung Deja, menyampaikan bahwa proses pelimpahan dilakukan bersamaan dengan barang bukti berupa vape likuid mengandung zat etomidate, yang tergolong obat keras.

“Hari ini dilakukan tahap dua, penyerahan tersangka dan barang bukti. Keempatnya kini berstatus terdakwa,” ujarnya.

Tiga tersangka yakni BTR, EDS, dan ER sebelumnya ditahan di rutan Polresta Tangerang. Sementara Ijonk tidak ditahan karena alasan kesehatan dan berstatus sebagai tahanan kota. Berdasarkan surat keterangan medis dari tim dokter, Ijonk baru menjalani operasi dan mengalami pendarahan.

“Pemeriksaan akan dilakukan di RSUD Kota Tangerang. Jika hasil medis menyatakan bisa rawat jalan, maka akan diberlakukan tahanan rumah. Namun jika dinyatakan sehat, maka akan ditahan di Lapas Pemuda Tangerang,” jelas Made Agung.

Kasie Humas Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Ipda Septian Wahyudi, membenarkan proses pelimpahan tersebut. “Pukul 09.00 WIB para tersangka sudah dibawa ke Kejaksaan dengan mobil tahanan,” ucapnya.

Jonathan Frizzy tidak terlihat mengenakan baju tahanan saat proses pelimpahan berlangsung.