Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tersangka dan barang bukti atau Tahap II atas delapan tersangka kasus korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023 ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus).
Dalam daftar nama Tahap II sebagaimana keterangan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, kembali tidak ada nama Mohammad Riza Chalid (MRC).
“Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan mempersiapkan surat dakwaan serta melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat,” tutur Anang kepada wartawan, Kamis (6/11/2025).
Delapan tersangka tersebut adalah Arif Sukmara (AS) selaku Direktur Gas, Petrochemical & New Business PT Pertamina International Shipping; Dwi Sudarsono (DS) selaku Pensiunan Pegawai BUMN (VP Crude & Product Trading Integrated Supply Chain); dan Hasto Wibowo (HW) selaku Mantan SVP Integrated Supply Chain periode 16 November 2018 sampai dengan Juni 2020.
Kemudian Toto Nugroho (TN) selaku Direktur Utama PT Industri Baterai Indonesia (Mantan SVP Integrated Supply Chain tahun 2017-2018); Indra Putra (IP) selaku Direktur PT Petro Energi Nusantara, Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi; serta Alfian Nasution (AN) selaku Mantan Direktur Logistik dan Infrastruktur PT Pertamina (Persero) periode 2023-2025 dan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode 2021-2025.
Selanjutnya Martin Haendra Nata (MHN) selaku Business Development Manager PT Trafigura Pte. Ltd periode November 2019 sampai dengan Oktober 2021 dan Senior Manager PT Trafigura (Management Service) periode setelah November 2021; dan Hanung Budya Yuktyanta (HBY) selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) tahun 2014.
“Para tersangka tersebut diduga telah melakukan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) tahun 2018-2023 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” jelas dia.
Penjelasan Kejagung
Anang mengatakan, terhadap masing-masing tersangka didakwakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Untuk kepentingan pembuktian perkara, mereka ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 5-24 November 2025.
Sementara, tidak adanya nama Riza Chalid dalam pelimpahan Tahap II kali ini disebabkan Beneficial Owner (BO) PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak itu masih belum kembali ke Indonesia. Kejagung sendiri belum menyiapkan rencana persidangan secara in absentia.
“Belum, sementara tetap. Itu kan terpisah. Berkasnya kan terpisah. Sementara kita masih minta, masih minta menunggu red notice dari Interpol,” Anang menandaskan.

