Aturan ganjil genap yang biasanya membatasi pergerakan kendaraan di hari kerja, kali ini jelang akhir pekan, Jumat (5/9/2025) tidak diberlakukan karena bertepatan dengan tanggal merah.
Momen libur nasional yang jatuh pada Jumat (5/9/2025), membuat seluruh kendaraan roda empat atau lebih, baik berpelat nomor akhir ganjil maupun genap, dapat melintas bebas tanpa khawatir terkena sanksi.
Mengapa tidak berlaku? Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta tidak menerapkan sistem ganjil genap untuk kendaraan pribadi di berbagai ruas jalan di Jakarta pada Jumat (5/9/2025) karena bertepatan dengan libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW.
“Hari Jumat Gage (ganjil genap) tidak berlaku,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta Syafrin Liputo melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, melansir Antara, Jumat (5/9/2025).
Peniadaan sistem itu sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat 3 yang menyebutkan Sistem Ganjil Genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Selain itu, keputusan peniadaan ganjil genap juga berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 933 Tahun 2025, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2025 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Tidak diberlakukannya ganjil genap pada tanggal merah memberikan ruang lebih luas bagi masyarakat untuk beraktivitas. Banyak warga yang memanfaatkan kesempatan ini untuk berlibur, berkumpul bersama keluarga, berbelanja, atau melakukan perjalanan ke luar kota.
Kelonggaran aturan tersebut pada akhirnya mendorong meningkatnya mobilitas di berbagai ruas jalan, terutama di jalur utama dan akses menuju kawasan wisata.
Ganjil genap Jakarta ini berlaku setiap hari kerja, Senin hingga Jumat, pada dua periode waktu tertentu, yakni pukul 06.00-10.00 WIB di pagi hari serta pukul 16.00-21.00 WIB di sore hingga malam.
Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.
Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.
Keberadaan sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik atau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang elektronik menjadikan pelanggaran ini mudah terdeteksi.
26 Titik Ganjil Genap Jakarta
Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari
Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta
Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik
Hindari Macet Panjang, Ini Panduan Perjalanan di Libur Nasional 5 September 2025
Libur nasional yang jatuh pada Jumat (5/9/2025), membuat aturan ganjil genap tidak diberlakukan. Semua kendaraan bermotor, baik berpelat genap maupun ganjil, bebas melintas tanpa pembatasan waktu maupun jalur.
Meski begitu, lonjakan mobilitas masyarakat di tanggal merah kerap memunculkan kepadatan lalu lintas. Untuk itu, ada beberapa tips sederhana agar perjalanan tetap nyaman:
1. Rencanakan perjalanan sejak pagi
Mengawali perjalanan lebih awal bisa membantu menghindari kemacetan yang biasanya meningkat menjelang siang hingga sore hari.
2. Periksa kondisi kendaraan
Pastikan rem, ban, lampu, dan bahan bakar dalam kondisi siap. Hal ini penting jika perjalanan dilakukan ke luar kota atau melewati jalur yang padat.
3. Hindari titik keramaian di jam puncak
Lokasi wisata, pusat belanja, dan ruang publik sering penuh di siang hingga malam hari. Pilih waktu kunjungan yang lebih sepi untuk kenyamanan.
4. Pertimbangkan menggunakan transportasi umum
MRT, LRT, KRL, dan bus bisa jadi opsi praktis untuk menuju kawasan yang rawan macet atau sulit parkir.
5. Gunakan aplikasi navigasi digital
Aplikasi peta real time membantu menemukan rute alternatif sekaligus memantau kondisi jalan terkini.
6. Siapkan waktu tambahan untuk perjalanan keluar kota
Tanggal merah kerap dimanfaatkan untuk mudik singkat atau rekreasi keluarga. Berangkat lebih awal bisa mengurangi risiko terjebak antrean panjang di jalan tol.
7. Jaga etika dan keselamatan berkendara
Meskipun bebas dari ganjil genap, tetaplah berkendara dengan tertib, patuhi rambu lalu lintas, dan utamakan keselamatan diri serta orang lain.
Kelonggaran aturan ganjil genap pada Jumat (5/9/2025) memang memberikan ruang gerak lebih leluasa. Namun, kebebasan ini sebaiknya tidak membuat lengah.
Dengan perencanaan yang baik, perjalanan di hari libur panjang bisa berjalan lancar, aman, dan tetap menyenangkan.