Upaya memperkuat perlindungan bagi pekerja Indonesia kembali mencapai tonggak penting. Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi menetapkan fatwa bahwa Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang dijalankan oleh BPJS Ketenagakerjaan telah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Melalui fatwa tersebut, MUI menegaskan bahwa iuran bagi pekerja rentan dapat dibayarkan dengan menggunakan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang dikelola oleh BAZNAS maupun lembaga amil zakat (LAZ), selama pengelolaannya dilakukan sesuai kaidah syariah. Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. Dr. H. M. Asrorun […]