Hibnu melihat ada dua dimensi pentingnya penetapan Zarof Ricar sebagai tersangka TPPU. Pertama, dimensi pengembalian uang negara, yaitu Kejagung tidak hanya mempidanakan Zarof saja, tetapi juga mengembalikan kerugian keuangan negara. Liputan6.com, Jakarta – Pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, menillai, penetapan Zarof Ricar sebagai tersangka Tidak Pidana Pencucian Uang (TPPU), merupakan langkah progresif Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelum adanya UU Pencucian Uang. Dengan penggunaan pasal TPPU akan bisa dikejar pengembalian kerugian negara, maupun pengungkapan suap-suap lain yang dilakukan Zarof […]