Liputan6.com, Jakarta – Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto membenarkan, pihaknya menerima laporan atau aduan terkait konten viral di sosial media perihal penghinaan terhadap suku sunda yang diduga dilakukan oleh YouTuber Adimas Firdaus atau Resbob. Menurut Budi, laporan itu dibuat pada Jumat 12 Desember 2025. “Iya betul,” kata Budi saat dihubungi, Minggu (14/12/2025). Budi menjelaskan, Resbob dipolisikan dengan sangkaan Pasal 45 Ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE dan/atau Pasal 14 KUHP dan/atau Pasal 15 KUHP […]