Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) menganulir hukuman mati yang diterima mantan Kadiv Propam Polri Ferdi Sambo. Ferdy Sambo diketahui mengajukan kasasi atas vonis hukuman mati dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.