Flores Timur — Seorang pegawai PPPK berinisial YAB (43) di Kabupaten Flores Timur, NTT, ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) setelah menampar dan menelantarkan istrinya, EPI. Aksi kekerasan terjadi sejak 2 November 2025, namun penelantaran telah berlangsung sejak Maret 2025 ketika korban diusir dari rumah. Kasat Reskrim Polres Flores Timur, Iptu Edi Purnomo, menjelaskan bahwa YAB menampar wajah istrinya satu kali menggunakan tangan kanan dan tidak pernah lagi menafkahi korban, baik secara lahir maupun batin. YAB telah […]



