Kantor Imigrasi Bekasi mengamankan 10 Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar izin tinggal dalam operasi Pengawasan Orang Asing yang berlangsung pada 15-16 Juli 2025. Dari jumlah tersebut, satu WNA terindikasi menggunakan penjamin atau sponsor fiktif, delapan lainnya kedapatan menyalahgunakan izin tinggal, dan satu WNA melanggar ketentuan pasal 78 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Kepala Kantor Imigrasi Bekasi, Anggi Wicaksono, menjelaskan bahwa tim pengawasan bekerja dengan koordinasi lintas instansi dan menyasar sejumlah apartemen serta area industri di […]