Liputan6.com, Jakarta – Kebijakan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah selama satu hari dalam sepekan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai diberlakukan pada Jumat (10/4/2026) hari ini. Penerapan WFH ini mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) serta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk ASN, dan SE Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) bagi sektor swasta. Berdasarkan pantauan di sejumlah titik di Jakarta, kondisi lalu lintas terpantau tetap ramai, namun masih lancar seiring penerapan kebijakan WFH […]



