Maraknya pinjaman online (pinjol) di Indonesia juga diiringi oleh munculnya hoaks yang menjanjikan pelunasan utang secara cuma-cuma. Modus penipuan ini seringkali mencatut lembaga-lembaga resmi seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Korban biasanya tergiur oleh iming-iming tersebut tanpa menyadari bahwa mereka justru akan mengalami kerugian lebih besar. Bagaimana cara kerja hoaks ini? Para pelaku biasanya meminta data pribadi korban, seperti nomor rekening, KTP, KK, dan informasi lainnya, dengan dalih untuk memproses pelunasan utang. Data tersebut kemudian disalahgunakan untuk berbagai tujuan kriminal, mulai dari pencurian identitas hingga penipuan […]