Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membocorkan jumlah uang pensiun yang diterima oleh anggota dewan. Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun yang ditetapkan berdasarkan lama masa jabatan. “Besarnya pensiun sekurang-kurangnya 6% dan sebesar-besarnya 75% dari dasar pensiun,” tulis dalam surat salinan yang diterima merdeka.com, Jumat (5/9). Aturan uang pensiun anggota DPR tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi […]