Liputan6.com, Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan membatasi operasional truk besar sumbu tiga atau lebih selama angkutan Lebaran 2026. Pembatasan dikecualikan bagi distribusi BBM hingga bahan pokok. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan menyampaikan Pengaturan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran 2026. SKB itu diteken dengan Nomor: KP-DRJD 854 Tahun 2026; HK.201/1/21/DJPL/2026; Kep/43/II/2026; 20/KPTS/Db/2026. “Sama halnya seperti angkutan lebaran tahun lalu ataupun […]



