Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penipuan daring dengan modus trading crypto. Dari satu korban, kerugian mencapai Rp 3,05 miliar. Pelaku berpura-pura menjadi Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) dan menyebarkan tautan trading melalui Instagram, WhatsApp, dan Telegram. Mereka menawarkan trik trading saham dan crypto seolah-olah resmi, menipu korban agar melakukan investasi. Tiga pelaku berhasil ditangkap di Singkawang Barat, Kalimantan Barat. Polisi menegaskan konten yang dibuat pelaku berkaitan dengan investasi saham dan crypto.


