Liputan6.com, Jakarta – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna menegaskan lebih memilih diberhentikan dari jabatannya dibanding harus membuka substansi penanganan perkara dugaan pelanggaran etik hakim Mahkamah Konstitusi Adies Kadir di hadapan DPR. Pernyataan itu disampaikan Palguna dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2026). Palguna menjelaskan, MKMK telah menerima aduan dari Constitutional and Administrative Law Society (CALS) terkait dugaan pelanggaran etik oleh Adies. Namun, proses yang berjalan […]



