Liputan6.com, Jakarta – Tentara Nasional Indonesia (TNI) telah melayangkan surat ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK untuk memeriksa aktivis KontraS sekaligus korban penyiraman air keras Andrie Yunus. Pemeriksaan Andrie Yunus sebagai saksi korban ini dilakukan dalam rangka proses penyidikan yang dilakukan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal TNI Aulia Dwi Nasrullah dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Selasa, menjelaskan awalnya penyidik berniat untuk memeriksa Andrie Yunus pada Kamis (19/3), tetapi dokter tidak […]