Sebanyak 18 akademisi hukum pidana dari berbagai universitas di Indonesia meminta Mahkamah Konstitusi membatasi Pasal 21 UU Tipikor yang mengatur delik obstruction of justice. Mereka menyerahkan dokumen amicus curiae ke MK dalam perkara Nomor 136/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 163/PUU-XXIII/2025 yang diajukan Hasto Kristiyanto. Para akademisi menilai pasal tersebut mengandung norma yang kabur, melanggar asas legalitas, dan berpotensi menyebabkan kriminalisasi berlebihan. Para akademisi menyoroti frasa “mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung” dalam Pasal 21 UU Tipikor yang dinilai tidak memiliki batasan hukum yang jelas. Ketidakjelasan […]

Jakarta – Enam dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) menilai putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong sebagai bentuk miscarriage of justice. Pernyataan ini disampaikan dalam Sidang Eksaminasi Putusan Perkara TPK Nomor 34/PID.SUS-TPK/2025/PNJK.PST, Sabtu (11/10/2025). Juru bicara akademisi, M Arif Setiawan, menyatakan putusan majelis hakim tidak menciptakan keadilan karena tidak berdasarkan fakta hukum dan pertimbangan objektif. Menurutnya, ada beberapa alasan: Arif menambahkan, seharusnya perkara ini dihentikan dan putusan bersifat abusili, sehingga tidak perlu […]

Liputan6.com, Jakarta – Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengajukan uji materi Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengenai perintangan penyidikan ke Mahkamah Konstitusi. Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, mengatakan permohonan diajukan pada Kamis (24/7) atau satu hari sebelum kliennya divonis dalam kasus dugaan perintangan penyidikan dan suap di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7). “Kami daftarkan itu hari Kamis (24/7), ya, Kamis malam, jadi sebelum ada putusan,” kata Maqdir saat dihubungi dari Jakarta, Senin […]

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, Jumat (18/7/2025). Tom dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait penerbitan izin impor gula kepada delapan perusahaan swasta selama masa jabatannya pada 2015–2016. Ia dinilai melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Namun, hakim menyatakan bahwa Tom tidak memperoleh keuntungan pribadi dari kejahatan tersebut, […]