Liputan6.com, Jakarta – Tim hukum Andrie Yunus, Afif Abdul Qoyyim mengatakan, pihaknya mendapat teror digital melalui sosial media dan pesan singkat yang berisi ancaman verbal. Karena itu, demi mencegah hal yang tak diinginkan pihaknya meminta bantuan perlindungan. “Kami juga menyampaikan permohonan perlindungan sebagai pembela HAM untuk beberapa nama yang akan nanti kami sampaikan kepada pihak LPSK dan juga pihak Komnas HAM,” kata dia di kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (31/3/2026). Senada, Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS Jane Rosalina menambahkan, LPSK […]