Seorang karyawan J&T Cabang Baradatu, Kabupaten Way Kanan, berinisial R (29), ditangkap Satreskrim Polres Way Kanan usai diduga menggelapkan uang COD senilai Rp362.128.503. Kapolres Way Kanan, AKBP Adanan Mangopang, mengungkapkan, kasus ini terkuak setelah manajemen melakukan audit keuangan. Uang COD yang seharusnya disetorkan ternyata raib, dan R tak mampu mengelak saat dimintai pertanggungjawaban. “Pelaku diamankan pada Rabu (6/8/2025) sekitar pukul 16.30 WIB. Saat ini sudah ditahan di Polres Way Kanan,” jelas Adanan, Rabu (13/8). Peristiwa bermula pada Desember 2024, ketika […]