Seorang pria berinisial OGP ditangkap Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya karena menipu pembeli tiket konser BLACKPINK di Jakarta. Pelaku memposting tiket palsu di akun X dan meminta korban, ZI, membayar Rp 5 juta melalui e-wallet. Korban baru menyadari penipuan saat mencoba menukarkan tiket di venue. OGP kini diamankan bersama barang bukti dan terancam hukuman hingga 6 tahun penjara berdasarkan Pasal 378 KUHP (Penipuan), Pasal 372 KUHP (Penggelapan), dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE.