Liputan6.com, Jakarta Polisi menangkap tiga pria berinisial BJR (21), EW (24) dan MAF (25), pengedar pil koplo alias obat keras daftar G di Provinsi Bali. Ketiganya ditangkap dari lokasi berbeda, yaitu Denpasar dan Badung. Bukti yang diamankan berupa 4.000 butir tablet berlogo Y dan DMP. “Polda Bali berhasil mengungkap tindak pidana kesehatan bidang farmasi, dengan mengamankan tiga orang pelaku serta ribuan butir tablet berlogo Y dan DMP,” kata Wadir Reskrimsus Polda Bali AKBP I Nengah Sadiarta dalam konferensi pers, Selasa […]