Liputan6.com, Sukabumi- Penyelewengan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang dilakukan Kepala Desa atau Kades di Sukabumi, Jawa Barat, akhirnya terungkap. Kades Karangtengah, berinisial GI (52) itu kini terancam hukuman penjara hingga 20 tahun penjara. Kepastian ini muncul setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi menerima pelimpahan tahap kedua dari Polres Sukabumi pada Kamis (29/1/2026). Tersangka GI terpantau keluar dari kantor kejaksaan dengan rompi oranye sebelum akhirnya dijebloskan ke Lapas Kebonwaru, Bandung, guna menunggu proses persidangan. Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus […]