Dalam upaya memberantas perjudian daring, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil mengungkap sebelas kasus yang melibatkan 16 tersangka, terdiri atas 15 pria dan satu wanita. Barang bukti yang disita berupa uang tunai senilai Rp. 10 juta. Pengungkapan kasus ini dilakukan berbagai jajaran kepolisian di Riau, termasuk Polres Pekanbaru yang mengungkap dua kasus. Sebagai bagian dari tindakan pencegahan, Polda Riau juga telah melaporkan pemblokiran sekitar 300 situs judi daring ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Langkah ini menunjukkan komitmen […]