Pengacara korban penganiayaan Ronald Tannur melaporkan tiga anggota polisi ke Propam Polda Jatim. Mereka adalah Direktur Humas Polrestabes Surabaya, Direktur Polsek, dan Direktur Reserse Kriminal Lakarsantri.
Pengacara korban penganiayaan Ronald Tannur melaporkan tiga anggota polisi ke Propam Polda Jatim. Mereka adalah Direktur Humas Polrestabes Surabaya, Direktur Polsek, dan Direktur Reserse Kriminal Lakarsantri.