Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Plt Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (23/6/2025). Selain penetapan tersangka, KPK juga memanggil dua saksi, yaitu Cucu Riwayati, pejabat PBJ Setjen MPR RI tahun 2020-2021, dan Fahmi Idris, pejabat pokja-IKPBJ Setjen MPR RI tahun 2020, yang diduga mengetahui penerimaan gratifikasi tersebut. Penyidikan ini merupakan kasus baru yang sedang ditangani KPK. Sementara itu, […]