JAKARTA – Syarat dan cara mengurus dokumen rusak atau hilang akibat bencana alam. Pemerintah telah menyediakan prosedur khusus untuk mempermudah pengurusan kembali dokumen penting yang rusak atau hilang akibat bencana. Proses ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 96 Tahun 2019. Berikut Okezone rangkum syarat dan cara mengurus dokumen rusak atau hilang akibat bencana alam, Minggu (14/12/2025). Berikut cara utama yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk membantu korban bencana: Petugas Dukcapil akan mendatangi lokasi […]