Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), dan memutuskan bahwa pemerintah wajib menggratiskan pendidikan dasar (wajib belajar sembilan tahun) di sekolah negeri maupun swasta. Putusan ini dibacakan dalam sidang MK pada Selasa (27/5/2025) atas permohonan yang diajukan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga warga, yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum. Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas dinyatakan bertentangan […]

  • 1
  • 2