Liputan6.com, Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan pembatasan operasional truk selama periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Truk sumbu tiga ke atas dilarang melewati jalan tol, serta jalan arteri pada waktu tertentu. Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kemenhub, Aan Suhanan menyampaikan, pembatasan truk tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) No. KP-DRJD 6774 Tahun 2025, 122/KPTS/Db/2025, dan Kep/268/XII/2025 terkait pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol dan non tol (arteri) selama masa angkutan Natal 2025 dan tahun baru 2026. […]