Liputan6.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi kuota haji. Selain Yaqut, KPK juga sudah menetapkan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus Yaqut, sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Namun sampai dengan hari ini, keduanya tak kunjung mengenakan rompi oranye. Artinya, Yaqut dan Gus Alex masih berkeliaran karena belum ditahan. Menjawab hal itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menuturkan keputusan menahan keduanya kewenangan penyidik. “Ya, […]



