Bali Nusra – Bripda Torino Tobo Dara, anggota Direktorat Samapta Polda NTT, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti menganiaya dua siswa Sekolah Polisi Negara (SPN) Kupang. Keputusan itu ditetapkan dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Selasa (18/11/2025). Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Hendry Novika Chandra, menjelaskan bahwa Torino terbukti melakukan penganiayaan dan menyebarkan rekaman video kejadian hingga viral di media sosial. Dalam putusan Nomor PUT/58/XI/2025/KKEP, Komisi menjatuhkan sanksi etik berupa pernyataan perbuatan tercela, sanksi administratif […]



