Jakarta – Ahli hukum pidana Mahrus Ali menegaskan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terjadi setelah 1 Januari 2026 wajib menggunakan Pasal 607 KUHP. Menurut Mahrus, penyidik tidak dapat lagi mengalternatifkan Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU untuk perkara dengan tempus delicti setelah aturan baru tersebut berlaku. Hal itu disampaikan Mahrus saat menjadi ahli dalam sidang praperadilan Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026) malam. Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Mahrus mengatakan penerapan pasal harus […]



