Jakarta – Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta mengeluarkan Surat Edaran Nomor e-0014/SE/2025 yang berisi imbauan bagi perusahaan untuk menerapkan sistem kerja dari rumah (work from home/WFH) secara situasional. Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur Bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim, menegaskan kebijakan WFH tidak bersifat wajib, melainkan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing perusahaan, terutama yang berlokasi dekat dengan titik penyampaian aspirasi massa. Bagi perusahaan dengan layanan 24 jam atau yang memberi pelayanan langsung kepada masyarakat, kebijakan WFH dapat […]