Jakarta, 10 Juni 2025 — Analis komunikasi politik dari Universitas Esa Unggul, Jamiluddin Ritonga, menilai pernyataan Presiden ke-7 Joko Widodo soal pemakzulan presiden dan wakil presiden harus dilakukan satu paket adalah keliru dan tidak sesuai konstitusi. Menurut Jamiluddin, pernyataan Jokowi kemungkinan didasarkan pada logika pemilihan presiden-wakil presiden secara paket dalam pilpres, bukan pada aturan hukum yang berlaku. Ia menegaskan bahwa Pasal 7A UUD 1945 menyebut pemakzulan dapat dilakukan terhadap presiden dan/atau wakil presiden, tergantung pada pelanggaran masing-masing. “Kalau merujuk pada […]