Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung membuka opsi keterlibatan badan usaha atau pihak swasta dalam penataan kabel semrawut di Jakarta. Program tersebut ditargetkan berlangsung secara menyeluruh selama lima tahun setelah Pemprov DKI memiliki payung hukum berupa perda. “Apalagi sekarang perdanya sudah ada, sehingga dengan demikian untuk penanganan kabel dimasukkan ke dalam itu bukan hanya dilakukan oleh pemerintah daerah melalui Bina Marga, kami juga membuka opsi keterlibatan badan usaha ataupun swasta untuk terlibat dalam hal itu,” kata Pramono di Pasar […]



