Ratusan botol minuman keras (miras) atau minuman beralkohol tanpa merek disita aparat Polsek Bojongsari dari sejumlah tempat di wilayah Sawangan dan Bojongsari, Kota Depok, Jawa Barat. Miras tanpa merek dagang dan izin edar alias ilegal tersebut disita dari tersangka berinisial GE dan RS dengan modus sebagai pedagang jamu. Kapolsek Bojongsari, Kompol Fauzan Thohari mengatakan, Tim Buser opsnal unit Reskrim Polsek Bojongsari melakukan observasi penjual minuman beralkohol tanpa merek dagang dan izin edar. Didapati satu lokasi di wilayah Bojongsari menjual miras. “Modus mereka yaitu menjual […]