Satu keluarga di Serang, Banten, dijatuhi hukuman penjara setelah terbukti mengelola pabrik narkoba ilegal jenis pil PCC (Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol). Mereka merupakan keluarga dari Beny Setiawan, otak di balik bisnis haram tersebut yang saat ini masih menjalani proses hukum. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang memvonis: Reni disebut aktif mengelola transaksi keuangan bisnis narkoba, sementara Andrei bertugas sebagai pengantar barang. Lutfi dinilai memiliki peran signifikan dalam operasional pabrik. Dua karyawan pabrik, Jafar dan Abdul Wahid, masing-masing dijatuhi hukuman penjara seumur […]