Tiga anggota Polresta Samarinda diduga terlibat dalam penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu ke ruang tahanan. Mereka adalah personel Satuan Samapta berpangkat bintara, masing-masing berinisial EP, FDS, dan AADS. Sabu-sabu diselundupkan melalui nasi bungkus untuk seorang tahanan kasus narkoba bernama Angga. Angga diduga telah berkoordinasi dengan AADS, petugas jaga, untuk memuluskan masuknya paket tanpa pemeriksaan dengan imbalan Rp1 juta. ​ Ketiga anggota tersebut telah ditempatkan di penempatan khusus (patsus) di Propam Polda Kaltim dan akan menjalani sidang disiplin serta sidang kode etik […]