Seorang Warga Negara AS, IMM, membawa pulang 3.000 gram emas batangan (minted bar) dari Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa (6/1/2026). Total emas terdiri dari 27 batang 100 gram, 4 batang 50 gram, dan 4 batang 25 gram. Petugas Bea Cukai menetapkan bea keluar sebesar Rp695,95 juta sesuai PMK Nomor 80 Tahun 2025, yang mengatur tarif 7,5–10% untuk emas batangan olahan. Penumpang pun membayar penuh kewajibannya dan melalui pemeriksaan serta pengawalan hingga keberangkatan selesai. Kepala Subdirektorat Humas Bea Cukai, Budi […]


