Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sebesar Rp2.317.601, naik dari UMP 2025 yang sebesar Rp2,19 juta. Keputusan ini diumumkan di Gedung Pakuan, Bandung, pada Rabu (24/12/2025) dan tertuang dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561/Kep.859-Kesra/2025. Kepala Disnakertrans Jawa Barat, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka, menyebutkan UMP 2026 mulai berlaku 1 Januari 2026. Jika ada kabupaten/kota yang belum menetapkan UMK, maka wilayah tersebut wajib mengacu pada besaran UMP provinsi. lgo99 Selain itu, Pemprov Jabar juga menetapkan […]



