Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan dan jembatan senilai Rp177,4 miliar di lingkungan Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengungkapkan, Abdul Wahid meminta fee sebesar 5 persen atau sekitar Rp7 miliar dari proyek tersebut. Permintaan itu disampaikan melalui Sekretaris Dinas PUPR PKPP Ferry Yunanda kepada enam Kepala UPT Wilayah I–VI. “Bagi yang tidak menuruti perintah tersebut, diancam dengan pencopotan atau mutasi dari jabatan,” […]