Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat pejabat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) atas dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Keempatnya ditetapkan tersangka pada Kamis (24/7) setelah diduga meraup total Rp53,7 miliar selama periode 2019–2024. Empat Tersangka dan Modus Operandi Menurut Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, keempat tersangka memungut uang pelicin dari para pemohon RPTKA untuk mempercepat proses izin. “Kami masih terus menelusuri aliran dana, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain,” ujarnya dalam konferensi pers. Hingga […]