Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Kolaka Timur senilai Rp126,3 miliar. Kelimanya adalah Bupati Kolaka Timur periode 2024–2029 Abdul Azis (ABZ), pejabat Kemenkes ALH, pejabat pembuat komitmen (PPK) AGD, serta dua pihak swasta dari PT PCP, DK dan AR. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, menjelaskan kasus ini bermula dari pengaturan proyek sejak tahap desain hingga lelang, dengan pemenang yang sudah ditentukan, yakni PT PCP. ABZ dan AGD diduga meminta komitmen […]