Liputan6.com, Jakarta – Majelis hakim dalam sidang perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan BUMN, anak usaha Pertamina, yakni PT Pertamina Patra Niaga (PPN), menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada Riva Siahaan selaku Direktur Utama PPN. Selain itu, Riva juga dikenai denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan. “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Riva Siahaan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun, dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar yang harus dibayar […]