Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam memanfaatkan pinjaman online (pinjol) menyusul meningkatnya kasus gagal bayar di kalangan peminjam. OJK mulai 31 Juli 2025 mewajibkan penyelenggara pinjol menjadi pelopor Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sesuai POJK Nomor 11 Tahun 2024 guna memperketat syarat penyaluran kredit dan menekan risiko gagal bayar. Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menegaskan bahwa gagal bayar tidak hanya disebabkan oleh kondisi ekonomi yang memburuk, tetapi juga ada […]