Jakarta – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) resmi merilis aturan baru terkait syarat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) untuk Pemilu Presiden 2025. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 21 Agustus 2025 dan ditandatangani oleh Ketua KPU RI, Mochammad Afiduddin. Komisioner KPU RI, August Mellaz, menjelaskan keputusan ini mengatur secara detail dokumen yang wajib dipenuhi setiap pasangan capres-cawapres dalam proses pendaftaran. Terdapat 16 poin dokumen persyaratan, di antaranya […]