Sulfikar tinggal bersama ibunya dan membantu bertani merica untuk memenuhi kebutuhan hidup. Karena desakan ekonomi, ia mencuri dua karung merica milik Hamka (47), tetangganya di Desa Loeha, Kecamatan Towuti. Akibat perbuatannya, Sulfikar ditahan, dan kebun merica yang menjadi sumber penghasilan keluarganya terbengkalai. ​ Setelah mempertimbangkan kondisi Sulfikar dan upaya perdamaian, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Agus Salim, menyetujui penghentian perkara melalui RJ. Pertimbangannya antara lain:​ Dengan disetujuinya RJ, Sulfikar dapat kembali ke rumah dan melanjutkan kehidupannya bersama ibunya. […]