Jakarta – Polisi mengamankan pria berinisial DS (39), warga Kecamatan Penawartama, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, karena diduga menjebak seorang remaja dengan iming-iming pekerjaan. DS diduga menjanjikan pekerjaan kepada seorang remaja laki-laki berusia 15 tahun berinisial AJ. Namun, janji tersebut berujung petaka. Alih-alih mendapatkan pekerjaan, AJ justru diduga menjadi korban tindak pidana persetubuhan yang dilakukan DS. DS kini telah diamankan Tim URC Satreskrim Polres Tulang Bawang untuk menjalani proses hukum. Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang AKP Apfryyadi Pratama mengatakan, peristiwa tersebut […]