Pemerintah melalui Kominfo dan Digital (Komdigi) menegaskan penegakan aturan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), termasuk Grok. Menteri Meutya Hafid menyebut dari 61 peringatan yang diberikan, mayoritas PSE telah mendaftar, termasuk OpenAI, kecuali Cloudflare. Grok saat ini diblokir karena belum memenuhi kewajiban pendaftaran dan kepatuhan moderasi konten, masih dalam proses evaluasi. Selain itu, Komdigi menyelesaikan harmonisasi regulasi pelindungan data pribadi (PDP) dan mencatat peningkatan pengawasan sepanjang 2025, sebagai persiapan implementasi penuh UU PDP.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan platform X (sebelumnya Twitter) bisa mendapat sanksi lanjutan, termasuk evaluasi izin Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), jika tak segera membayar denda pelanggaran moderasi konten pornografi. Wamenkomdigi Nezar Patria menyebut pihaknya tengah membangun komunikasi dengan X, namun belum menentukan tenggat pasti pembayaran, hanya menyatakan “secepatnya, kita lihat minggu depan.” Nezar juga mendorong X membuka kantor perwakilan di Indonesia untuk mempermudah koordinasi. Komdigi sebelumnya mengirim Surat Teguran Ketiga pada 8 Oktober 2025 setelah X tak menanggapi dua […]