Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Utara berhasil mengungkap kasus penipuan berulang yang dilakukan oleh seorang pria berinisial IK (52), warga Desa Meunasah Reudeup, Kecamatan Lhoksukon. Pelaku diduga telah menipu sedikitnya 30 orang dari berbagai kabupaten/kota di Provinsi Aceh, dengan total kerugian mencapai Rp418,5 juta. Menurut Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Boestani, IK menjalankan aksinya sejak Agustus 2019 hingga Maret 2025 dengan menyamar sebagai berbagai profesi, seperti dokter spesialis kandungan di Kabupaten Bireuen dan anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) […]